INAKINI.COM – Kabar dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang mana menyampaikan permintaan maaf kepada Ketua Indonesia Police Watch atau IPW Sugeng Teguh Santoso yang dilarang masuk melalui kompleks DRP RI melalui gerbang utama.
Pada awalnya Sugeng Teguh Santoso menjadi saksi atas kasus dugaan pelanggaran etik untuk satu anggota dewan di dalam kasus Ferdy Sambo.
Hanya saja Sugeng memutuskan untuk tidak hadir setelah dilarang melalui gerbang utama oleh petugas pengamanan kompleks parlemen.
“Kami atas nama MKD DPR mohon maaf kepada Pak Sugeng Teguh Santosa atas ketidaknyamanan yang terjadi hari ini,†kata Wakil Ketua MKD DPR Habiburrokhman di keterangannya pada Senin 26 September 2022.
Baca Juga : BUMN Beri Solusi Ringankan Beban Rakyat Dengan Pasar Murah, Apa Manfaatnya?
Habib juga menyebutkan secara detail bahwa telah melayangkan teguran secara keras kepada petugas pengalaman yang melarangnya.
Insiden tersebut dianggap sebagai satu kesalahan.