INAKINI.COM – Para pekerja di DKI Jakarta dengan gaji besaran Rp 4.7 juta akan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU mencapai Rp 600.000.
Dilansir dari Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker telah memberi konfirmasi adanya penerbitan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022 yang mana salah satunya mengatur penerima BSU untuk buruh hingga pekerja.
“Punya gaji atau upah paling banyak Rp 3.5 juta ataupun senilai upah minimum Kapuaten hingga Kota. Dengan demikian pekerja yangbekerja di wilayah yang memiliki UMP di atas Rp 3.5 juta berhak mendapatkan BSU. Misalnya temen-temen yang bekerja di DKI yang UMP Rp 4.7 juta maka tetap berhak mendapatkan BSU,†kata Menaker Ida Fauziyah pada Selasa 6 September 2022.
Baca Juga : Nadiem Makarim Putuskan Hapus Tes Mata Pelajaran di SBMPTN, Seperti Apa Sistemnya?
Proses penyaluran BSU tersebut diambil dari data BPJS Ketenagakerjaan kemudian pihak Kemnaker sendiri akan lakukan check and screening sebelum menyalurkan BSU tersebut.
Tujuan adanya BSU tersebut untuk bisa menyalurkan bantuan yang tepat sasaran dan tidak menyasar ke pihak PNS hingga anggota TNI atau Polri.