INAKINI.COM – Informasi aturan uji emisi akan diberlakukan pada 14 November 2022 mendatang.
Semua kendaraan bermotor di daerah DKI Jakarta nantinya wajib melakukan uji emisi.
Regulasi atau aturan uji emisi tersebut disesuaikan dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 tahun 2020 mengenai Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Bila nantinya sebuah kendaraan tidak melakukan proses uji emisi akan ada sanksi penilangan mencapai Rp 500 ribu.
Baca Juga : Michelin Akan Pakai Proses Daur Ulang Ban Memakai Air, yuk Simak Informasinya
Nantinya penindakan tersebut memberi tujuan untuk setiap kendaraan memiliki emisi gas buang lebih rendah.