Taslim sendiri juga menambahkan dari tahapan pertama dilakukan dengan mengubah regulasi terutama Perpol nomor 7 tahun 2021 mengenai regident ranmor.
Dari perubahan tersebut bisa menambah persyaratan layanan regident kendaraan bermotor dengan kartu BPJS.
Baca Juga : Sandiaga Akui Banyak Dikontak Partai, Akankah Menjadi Sinyal Maju Pilpres 2024?
Nantinya dari persiapan regulasi tersebut pihak Polri akan bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri atau Kemendargir mengenai implementasi untuk dapat mengurangi kesalahan dan masalah ke depannya.