Thursday, November 21, 2024
spot_img
HomeAutomotiveUrus STNK dan SIM Wajib Punya BPJS Kesehatan, yuk Simak Infonya

Urus STNK dan SIM Wajib Punya BPJS Kesehatan, yuk Simak Infonya

Taslim sendiri juga menambahkan dari tahapan pertama dilakukan dengan mengubah regulasi terutama Perpol nomor 7 tahun 2021 mengenai regident ranmor.

Dari perubahan tersebut bisa menambah persyaratan layanan regident kendaraan bermotor dengan kartu BPJS.

Baca Juga : Sandiaga Akui Banyak Dikontak Partai, Akankah Menjadi Sinyal Maju Pilpres 2024?

Nantinya dari persiapan regulasi tersebut pihak Polri akan bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri atau Kemendargir mengenai implementasi untuk dapat mengurangi kesalahan dan masalah ke depannya.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments