Kominfo juga memberi kewajiban bagi pengguna kartu SIM prabayar untuk mendaftarkan nomor teleponnya sejak Oktober 2017.
Persyaratan dalam mendaftar kartu SIM tersebut adalah memberi Nomor Kependudukan atau NIK dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
Beberapa tangkapan layar Bjorka sendiri memberi klaim bahwa memiliki 1.3 miliar data registrasi kartu SIM dengan kapasitas cukup besar yakni 87GB.
Baca Juga : Sandiaga Akui Banyak Dikontak Partai, Akankah Menjadi Sinyal Maju Pilpres 2024?
Dari harga 87 GB data tersebut dibanderol mencapai Rp 743.5 juta dan terdapat sampel sebanyak 2GB dari Bjorka.
Ketika dikonfirmasi ke Sekretaris Jenderal Kementerian Kominfo, Mira Tayyiba memberi informasi bahwa kebocoran data pendaftaran SIM card tersebut bukan diperoleh di dalam Kementerian.
“Engga ada, bukan dari kominfo. Formatnya juga beda, yang ngecek pak Ismail (Direktor Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kominfo),†kata Mira dikutip dari halaman CNNIndonesia.com.