INAKINI.COM – Program suntik mati TV analog di Indonesia masih terus berjalan meskipun tidak mudah.
Dari pihak Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika, Rosarita Niken Widiastuti memberi pernyataan bahwa dari program TV Analog ataupun Analog Switch Off atau ASO ini masih sesuai dengan jadwal terakhir 2 November 2022 dengan dasar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 mengenai Cipta Kerja.
“Iya karena berdasarkan Undang-Undang hak Cipta Kerja, Diberi waktu dua tahun setelah disahkan,†kata Niken pada Selasa 30 Agustus 2022.
Baca Juga : Harga Emas Antam Anjlok, Rp 957 Ribu Per Gram, Cek Detailnya Berikut Ini
Dari pihak Niken sendiri rencananya masih harus tercapai walaupun dari pembagian Set Top Box sendiri masih belum bisa menyeluruh dikirimkan.
STP sendiri sebenarnya masih bisa dibeli di berbagai marketplace hingga toko elektronik dengan harga dari 160 sampai 300 ribu.