INAKINI.COM – Najib Razak akan menjalani hukuman penjara 12 tahun setelah gagal dalam upaya terakhir untuk membatalkan vonis bersalah dalam kasus terkait 1MDB.
Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak akan menjalani hukuman penjara 12 tahun setelah Pengadilan Federal pada Selasa (23 Agustus) menguatkan vonis bersalah terhadapnya dalam kasus SRC International.
Pengadilan menolak banding Najib Razak untuk membatalkan hukuman penjara dan denda RM 210 juta (US$ 46,8 juta) atas tujuh dakwaan dalam kasus yang melibatkan dana dari mantan unit 1Malaysia Development Bhd.
Panel mengatakan dalam dasar penilaian untuk sidang banding terakhir: “Berdasarkan totalitas bukti, kami menemukan keyakinan pemohon atas ketujuh dakwaan aman. Kami juga menemukan bahwa hukuman yang dijatuhkan tidak berlebihan.
“Oleh karena itu, banding ini ditolak dengan suara bulat dan keyakinan serta hukuman ditegaskan.â€
Menantu perempuan Najib mengatakan kepada kantor berita AFP bahwa dia dikirim ke penjara tak lama setelah pengadilan menguatkan hukumannya.
“Kami diberitahu bahwa dia telah dibawa ke Penjara Kajang, di selatan ibu kota Kuala Lumpur,” kata Nur Sharmila Shaheen kepada AFP.