Sunday, November 24, 2024
spot_img
HomeNewsKantor Urusan Haji Jeddah Ingatkan Travel Tak Berizin Bisa Dipidana

Kantor Urusan Haji Jeddah Ingatkan Travel Tak Berizin Bisa Dipidana

INAKINI.COM – Kantor Urusan Haji (KUH) – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah pada hari Kamis (18/8) mengundang sembilan syarikah/muassasah penyelenggara umrah yang cukup besar di Arab Saudi.

Pertemuan yang berlangsung di KUH, Jeddah itu membahas penyelenggaraan umrah.

Konsul Haji KJRI Jeddah Nasrullah Jasam mengingatkan para syarikah agar mereka memperhatikan status penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah (PPIU), berizin atau tidak. Sebab, regulasi di Indonesia mengatur bahwa jemaah umrah Indonesia harus berangkat melalui PPIU atau travel yang telah memiliki izin dari Kementerian Agama.

“Jika ada travel yang tidak berizin memberangkatkan jemaah, maka itu adalah tindakan kriminal/pidana dan dapat dikenakan hukuman penjara. Kami meminta agar muasasah mengecek legalitas perizinan travel yang akan diajak kerjasama,” tegas Nasrullah di Jeddah pada Kamis (18/8).

Terkait rencana pemerintah Arab Saudi untuk memberlakukan sistem bussines to consumer (B to C) dalam penyelenggaraan umrah, Nasrullah berharap agar hal itu bisa ditinjau ulang. Sebab, dengan skema B to C, maka saat keberangkatan, tidak ada yang bertanggung jawab jika ada masalah yang menimpa jemaah saat berada di Arab Saudi.

“Skema B to C juga tidak sejalan dengan regulasi di Indonesia yang mengharuskan pemberangkatan jemaah umrah melalui PPIU berizin,” terangnya.

Selain masalah perizinan, lanjut Nasrullah, Kementerian Agama juga sudah mengatur bahwa PPIU harus memiliki standar layanan minimal dalam pemberangkatan jemaah umrah.

Standar layanan penyelenggaraan umrah, antara lain:

  1. Kesesuaian paket layanan dengan perjanjian tertulis dengan jemaah
  2. Transportasi pesawat maksimal 1 kali transit
  3. Hotel di Makkah maksimal 1000 meter dari Masjidil Haram dan maksimal 700 meter dari Masjid Nabawi. “Jika lebih dari itu, harus disediakan bus shuttle untuk jemaah,” tukas Nasrullah.
  4. Satu kamar maksimal diisi empat orang
  5. Konsumsi 3 kali sehari
  6. Ada pelayanan kesehatan dan pengurusan jemaah sakit dan wafat
RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments