Sunday, November 24, 2024
spot_img
HomeNewsPemegang Paspor RI ke Jerman Dapat Ajukan Endorsement Tanda Tangan di Kantor...

Pemegang Paspor RI ke Jerman Dapat Ajukan Endorsement Tanda Tangan di Kantor Imigrasi

INAKINI.COM – Diunggah dari seorang pengguna Twitter pada 11 Agustus 2022 yang mengungkapkan paspor Indonesia ditolak oleh Kedutaan Besar Jerman karena tidak ada kolom tangan. Pengguna itu juga menanyakan pada pihak Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) – Kementerian Hukum dan HAM Indonesia (Kemenkumham) soal masalah ini.

Ditjen Imigrasi dalam akun Twitternya buka suara soal hal tersebut. Pada unggahan tweetnya membenarkan paspor Indonesia baik elektronik dan non-elektronik tidak ada kolom tanda tangan.

Menurut Ditjen Imigrasi, sejak tahun 2019 paspor elektronik dan non-elektronik diterbitkan tanpa kolom tanda tangan. Yakni dengan pertimbangan efisien, dan berdasarkan Kepmenkumham Nomor https://M.HH-01.GR.01.03.01.3059 Tahun 2019 tentang Spesifikasi Teknis Pengamanan Khusus Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

“Sebagai informasi, Ditjen Imigrasi telah mendaftarkan Paspor Indonesia ke dalam International Civil Aviation Organisation – Public Key Directory (ICAO-PKD) dan telah diakui, sehingga keabsahannya telah dikenali secara luas di seluruh negara di dunia,” tulis Ditjen Imigrasi pada Minggu (14/8).

Ditjen Imigrasi dengan Kementerian Luar Negeri Indonesia (Kemlu) juga menyerahkan Nota Diplomasi dan Spesimen Dokumen Paspor selama 5 tahun terakhir pada Kedutaan Jerman.

“Segala perkembangan informasi dalam permasalahan ini akan kami sampaikan kepada khalayak pada kesempatan pertama. Ditjen Imigrasi berkomitmen untuk mengupayakan penyelesaian bagi masyarakat yang terkendala,” kata lembaga tersebut.

Pada utasnya juga, disebutkan Kepala Divisi Keimigrasian memerintahkan seluruh Kepala Kantor Imigrasi untuk mengakomodir permintaan untuk memasukkan tanda tangan pada halaman pengesahan (endorsement).

“Dalam surat tersebut dinyatakan, Kepala Divisi Keimigrasian agar memerintahkan kepada seluruh Kepala Kantor Imigrasi di wilayah kerjanya untuk mengakomodir permohonan peneraan tanda tangan pemegang paspor RI bagi pemegang paspor tanpa kolom tanda tangan pada halaman pengesahan (endorsement) oleh Kepala Kantor/pejabat imigrasi,” tulis Ditjen Imigrasi.

Selain itu, bagi masyarakat pemegang paspor elektronik dan non-elektronik yang ingin memiliki kolom tanda tangan bisa mengajukan permohonan di Kantor Imigrasi atau Perwakilan RI terdekat. Permintaan tersebut tidak dikenakan biaya atau gratis.

“Masyarakat pemegang paspor elektronik atau non-elektronik yang ingin menerapkan tanda tangan pada halaman endorsement Paspor, dapat segera mengajukan permohonan di Kantor Imigrasi maupun Perwakilan RI terdekat tanpa dikenakan biaya apapun,” terangnya.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments