Pemerintah juga mendorong UMKM di Indonesia yang sebanyak 96 persen masih berstatus informal untuk menjadi formal. Untuk menjadi formal, UMKM hanya perlu terdaftar dalam Nomor Induk Berusaha (NIB) yang mudah untuk diakses. Dengan status usaha formal, UMKM dapat lebih mudah mengakses berbagai fasilitas pembiayaan, pendampingan, dan akses ke market supply chain. Dengan demikian UMKM dapat semakin berkembang dan naik kelas.
“Saat ini pemerintah juga sedang menyusun Basis Data Tunggal UMKM dengan pendataan yang melibatkan stakeholders terkait, termasuk Pemerintah Daerah. Basis data ini sangat penting, karena akan menjadi dasar pengambilan kebijakan pemerintah,†tutur Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Dengan perkembangan ekonomi digital yang sangat cepat, transformasi digital sudah menjadi suatu keharusan bagi UMKM dalam rangka meningkatkan efisiensi dan pengembangan usaha. Digitalisasi UMKM memberikan banyak manfaat, antara lain membantu pemasaran produk dimasa pandemi, mempermudah transaksi dan pencatatan keuangan melalui penggunaan platform pembayaran digital, serta meningkatkan akses pasar dan pelatihan pengembangan usaha.
Selain itu, dalam rangka menaikkan kelas UMKM serta mendorong adopsi teknologi digital, Pemerintah mengupayakan berbagai inisiatif dan kebijakan, salah satunya melalui program Bangga Buatan Indonesia. Program tersebut mendukung UMKM agar mampu memasarkan produknya melalui media digital atau e-commerce.