Meskipun ada teknis di setiap aplikasi WhatsApp, tetap saja Kominfo bisa mengajukan pengecekan di setiap aktivitas chatting dan pengiriman email.
Sesuai dengan pasal 9,14, dan 36 Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 mengenai PSE lingkup Privat dinilai Pratama sebagai satu aspek mengurangi bahkan menghilangkan privasi masyarakat.
Baca Juga : Sudah Berstatus Tersangka dan Wajib Lapor, Nikita Mirzani Diduga Ke Luar Negeri
Dalam perihal permintaan membuka informasi di WhatsApp ataupun Gmail baru tersebut bisa dilakukan ketika ada perkara hukum.
Sedangkan dari permintaan akses media sosial dari masyarakat seharusnya mendapat perhatian oleh Kemenkominfo agar tidak terjadi kontra produktif di masyarakat.