INAKINI.COM – Aturan PSE menjadi salah satu poin penting yang perlu dicermati bagi setiap pengguna media sosial dan akses aplikasi WhatsApp.
Aturan PSE tersebut memberi peluang bagi Kominfo untuk bisa melihat percakapan di WhatsApp ataupun Gmail.
Sesuai dengan aturan Permenkominfo Nomor 5 tahun 2020 mengenai PSE Lingkup Privat.
Sebagai pakar keamanan siber CISSReC, Pratama Persadha juga mengatakan dari aturan PSE tersebut ada kemungkinan pemerintah bisa melihat informasi isi pesan WhatsApp walaupun aplikasi diklaim memiliki fitur enkripsi.
“Dengan Perkeminfo PSE ini pemerintah bisa meminta dan melihat informasi yang dibutuhkan untuk keperluan penyelidikan, meskipun data tersebut dienkripsi,†kata Pertama dilansir dari halaman CNNindonesia.com pada Rabu 27 Juli 2022.
Baca Juga : Tips Sukses Budidaya Tanaman Kopi, Cermati Agar Hasilkan Panenan Terbaik
Perlu diketahui bahwa Enkripsi menjadi metode untuk memberi kemungkinan informasi seperti di WhatsApp hingga Gmail akan terkunci.
Sehingga pada setiap pesan yang dienkripsi ke depannya akan dirubah ke dalam kode acak rahasia.