Sehingga pada Program Kartu Pekerja juga memberi beban cukup besar untuk bisa memberi manfaat ke masyarakat.
“Dana untuk kompensasi yang awalnya hanya Rp 18.5 triliun kemudian ditambah menjadi Rp 275 triliun dengan persetujuan DPR yang akhirnya dituangkan melalui Pepres 98/2022,†kata Sri Mulyani.
Sri Mulyani juga menambahkan dari nilai tambahan dana tersebut dimaksudkan guna memproteksi masyarakat dari angka kenaikan harga BBM, listrik, hingga gas di kondisi saat ini dengan krisis energi sampai harga komoditas dunia yang semakin membesar.