INAKINI.COM – OJK kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan OJK Tahun 2021.
Predikat WTP ini merupakan yang kesembilan kalinya diterima OJK secara berturut sejak tahun 2013.
OJK menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada BPK RI atas masukan, dukungan, dan bantuannya dalam meningkatkan akuntabilitas pengelolaan Keuangan OJK, serta membangun sistem pengendalian internal dan governance di OJK dari awal pendirian lembaga sampai sekarang.
OJK berkomitmen terus menjaga aspek good governance serta meningkatkan integritas dan akuntabilitas terkait pengelolaan keuangan OJK.