“Sebetulnya kan tidak boleh, sudah ada keputusan surat edaran. Pemkot harus menindak tegas pengelola persewaan skuter listrik jelas to. Tergantung siapa yang bertanggung jawab Malioboro ada petugasnya sendiri kan,†kata Sultas pada Senin 11 Juli 2022.
Sultan juga menambahkan bahwa pihak petugas untuk menangkap pengelola persewaan skuter listrik yang masih nekat beroperasi melakukan aktivitas bisnisnya dan tidak mempermaikan pihak Pemerintah Daerah mengenai kebijakan skuter listrik di kawasan sumbu filosofi.
Baca Juga : Tips Membuat Rumah Lebih Sejuk di Musim Panas, Simak Langkahnya
Diketahui bahwa dari pengoperasian skuter listrik tersebut secara sembarangan bisa memberi efek bahaya ke pengendara sepeda motor dan pengendaranya sendiri.
Bahkan dari penyewa sendiri bisa saja menggunakan trotoar yang secara khusus disediakan untuk pejalan kaki.