INAKINI.COM – Kementerian Agama Indonesia (Kemenag) mencabut izin operasional Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Kabupaten Jombang, Provinsi Jawa Timur.
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren – Kemenag, Waryono, mengungkapkan jika nomor statistik dan tanda daftar pesantren Shiddiqiyyah telah dibekukan.
“Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,†tegas Waryono di Jakarta pada Kamis (7/7).
Tindakan tegas ini diambil karena salah satu pemimpinnya, Much Subchi Azal Tzani alias MSAT merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian dalam kasus pencabulan dan perundungan terhadap santri. Pihak pesantren juga dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap yang bersangkutan.
Waryono mengatakan, pencabulan bukan hanya tindakan kriminal yang melanggar hukum, tetapi juga perilaku yang dilarang ajaran agama.
“Kemenag mendukung penuh langkah hukum yang telah diambil pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut,” terang Waryono.
Dikatakan Waryono, pihaknya akan berkoordinasi dengan (Kantor Wilayah) Kanwil Kemenag Jawa Timur, Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Jombang, serta pihak-pihak terkait untuk memastikan bahwa para santri tetap dapat melanjutkan proses belajar dan memperoleh akses pendidikan yang semestinya.
“Yang tidak kalah penting agar para orang tua santri ataupun keluarganya dapat memahami keputusan yang diambil dan membantu pihak Kemenag. Jangan khawatir, Kemenag akan bersinergi dengan pesantren dan madrasah di lingkup Kemenag untuk kelanjutan pendidikan para santri,” pungkas Waryono.