INAKINI.COM – Program Analog Switch Off (ASO) tidak hanya memberikan manfaat dari aspek teknis siaran dari format analog ke digital. Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika Indonesia (Menkominfo) Bidang Komunikasi Politik Philip Gobang menyatakan, terdapat banyak manfaat dari program ASO, salah satunya membuka peluang kerja sektor kreatif.
“Migrasi ke TV digital ini karena dia membuka peluang akan munculnya konten-konten kreatif, maka kesempatan ini juga akan menyerap banyak tenaga kerja kreatif,†ujar Philip Gobang secara virtual dari Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat pada Kamis (07/07).
Menurut Stafsus Philip Gobang, peluang penyerapan sektor kreatif itu terjadi karena akan ada banyak kanal siaran TV digital. Menurutnya dengan kebutuhan konten yang semakin beragam termasuk dari siaran televisi digital lokal, tentu akan membutuhkan banyak pembuat konten kreatif.
“Maka peralihan ke siaran TV digital tentu saja akan mendorong pertumbuhan industri kreatif di masyarakat. Juga migrasi televisi analog ke digital memberikan manfaat ataupun keuntungan siaran, salah satunya terkait dengan peningkatan kualitas penyiaran,†jelasnya.
Philip Gobang menyatakan manfaat lain dari migrasi ke siaran TV digital juga akan mendorong keberagaman konten atau diversifikasi konten siaran yang berpotensi memunculkan konten-konten edukatif, kreatif, dan variatif dari industri penyiaran dalam negeri.
“Dengan sajian kualitas gambar yang bersih dan suara yang jernih teknologi yang canggih. Hal-hal inilah yang kemudian menjadi pertimbangan karena memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat, juga tentu saja terkait dengan efisiensi penggunaan spektrum frekuensi di 700 Mhz,†jelasnya.
Transformasi Digital
Philip Gobang menyatakan, Presiden Joko Widodo telah memberikan arahan terkait transformasi digital yang merupakan solusi cepat dan strategis untuk membawa Indonesia menuju masa depan. Oleh karena itu, pemerintah terus berupaya mewujudkan kedaulatan dan kemandirian digital yang menjadi prinsip penting dalam pelaksanaan transformasi digital di Indonesia.
“Apa yang disampaikan oleh Bapak Presiden menegaskan perhatian yang sangat penting pada saat ini, yaitu melakukan segala upaya untuk memastikan transformasi digital berjalan di seluruh tanah air. Salah satunya, tentu saja terkait dengan migrasi siaran televisi analog ke digital,†jelasnya.
Menurut Philip Gobang, program ASO merupakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Maka pengakhiran siaran TV analog selambat-lambatnya dalam 2 tahun setelah disahkannya UU tersebut yaitu pada 2 November 2022 nanti.
“Menuju ke batas akhir migrasi siaran TV analog ke digital, Kementerian Kominfo telah menetapkan tiga tahapan migrasi. Tahap pertama pada 30 April 2022, tahap kedua pada 25 Agustus 2022, dan tahap ketiga pada 2 November 2022,†tuturnya.
Berdasarkan tiga tahapan tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia (Kominfo) sebagai leading sektor suksesnya program ASO berharap pemerintah daerah baik kota dan kabupaten yang terdampak migrasi TV analog ke TV digital untuk mempersiapkan diri sejak awal.