Thursday, November 21, 2024
spot_img
HomeNewsSesuai Undang-Undang, Kemenag Tidak Kelola Visa Haji Mujamalah

Sesuai Undang-Undang, Kemenag Tidak Kelola Visa Haji Mujamalah

INAKINI.COM – Kementerian Agama Indonesia (Kemenag) menegaskan bahwa sama sekali tidak memiliki kewenangan dalam mengelola visa haji mujamalah.

Kewenangan Kementerian Agama Indonesia (Kemenag)adalah pengelolan visa haji kuota Indonesia yang di dalamnya terdapat visa kuota haji reguler dan visa kuota haji khusus.

Penegasan ini disampaikan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah – Kemenag Hilman Latief. Menurutnya, Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur bahwa visa haji Indonesia terbagi menjadi dua, yaitu: visa haji kuota Indonesia dan visa haji mujamalah undangan pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

“Sesuai undang-undang, Kementerian Agama tidak mengelola visa haji mujamalah, hanya visa haji kuota Indonesia,” tegas Hilman Latief di Makkah pada Senin (4/7).

“Karena sifatnya adalah undangan raja, pengelolan visa tersebut di bawah kewenangan langsung Kedutaan Besar Arab Saudi,” sambungnya.

Adapun terkait teknis keberangkatannya, lanjut Hilman, pemegang visa mujamalah harus berangkat ke Arab Saudi melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Ayat (2) pasal 18 UU No 8 Tahun 2019 mengatur bahwa warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib berangkat melalui PIHK.

“Ketentuan ini dimaksudkan agar proses pemberangkatan setiap WNI yang akan menunaikan ibadah haji tercatat. Di samping itu, pihak penyelenggara yang bertanggung jawab dalam hal ini adalah PIHK,” tutur Hilman.

“Ayat (3) pasal 18 mengatur bahwa PIHK yang memberangkatkan WNI yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada Menteri,” pungkasnya.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments