INAKINI.COM – Kurban lewat aplikasi sekarang banyak diminati bahkan menjadi salah satu solusi aman ketika pandemi Covid-19 saat ini.
Akan tetapi hukum dari kurban lewat aplikasi ataupun online masih dipertanyakan apakah sah ataupun tidak.
Cukup banyak manfaat dari perkembangan teknologi yang memudahkan dari beberapa aspek. Itulah mengapa dari kurban di Hari Idul Adha pastinya memberi banyak opsi yang harus dicermati bagi Anda yan gingin berkurban via online.
Tentu kurban secara online masih tetap diperbolehkan bahkan dianggap sah. Kurban secara online juga mampu diperhitungkan dengan beberapa persiapan.
Itulah mengapa dari proses pemotongan hewan kurban harus menyesuaikan syariat Islam hingga berlaku dalam beberapa proses.
Bahkan dari peraturan Fatwa MUI No 36 Tahun 2020 mengenai Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban sudah dibuat sedemikian rupa.
Sehingga dari siapa saja yangmembutuhkan media untuk berkurban online, perhitungkan dari sisi bagaimana pengisian formulir dan transfer dana.
Kurban via aplikasi masih banyak diminati sehingga ada penjualan hewan kurban yang benar-benar mudah dan bisa diakses dari platform Marketplace ataupun beberapa instrumen lain seperti berikut ini:
Baca Juga : Hasil Final Malaysia Open 2022, Apriyani dan Fadia Raih Gelar Juara
Tokopedia
Hewan kurban secara online via Tokopedia saat ini bisa diperhitungkan sebagai satu proses distribusi hewan kurban online.
Sehingga ada beberapa cara pembeli hewan kurban via aplikasi Tokopedia dengan beberapa langkah berikut :
- Masuk ke dalam halaman utama Tokopedia, klik menu Liat Semua.
- Proses berikutnya klik dari menu Kurban.
- Pilih hewan kurban yang dibutuhkan.
- Ketik nama peserta kurban.
- Klik menu Pilih Pembayaran, kemudian tentukan metode pembayaran yang diinginkan.
- Pembelian hewan kurban bisa dilakukan secara online.