Wujud dari Pertamina dalam meratakan pemberian BBM subsidi bagi masyarakat sudah tertuang di Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 serta Surat Keputusan (SK)Kepala BPH Migas No 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020.
Terdapat regulasi yang secara jelas menetapkan segmentasi BBM subsidi, hanya saja di lapangan masih kurang tepat sasaran.
“Oleh karena itu, Pertamina Patra Niaga sebagai pelaksana penugasan berinisiatif mengembangkan mekanisme baru untuk memastikan penyaluran di lapangan tepat sasaran. Mekanisme ini sedang diuji coba dengan mulainya pendaftaran melalui MyPertamina untuk pencocokan data berbasis sistem ataupun digital,†kata Irto Ginting.
Beberapa regulasi baru seperti pendaftaran via subsiditepat.mypertamina.id telah dimulai pada 1 Juli 2022.
Baca juga : KAI Lakukan Kampanye Cegah Tindak Kekerasan Seksual Diatas Kereta Api
“Pada masa pendaftaran ini, masyarakat masih bisa membeli Pertalite dan Solar Subsidi, namun masyarakat diharapkan segera mendaftarkan kendaraan roda empat dan identitasnya untuk mendapat QR Code. Tujuan pendataan ini tidak lain untuk melindungi masyarakat rentan dan memastikan subsidi energi tepat sasaran,†kata Irto.