Biaya Perpanjangan SIM A dan SIM C
Pada aspek biaya perpanjangan SIM A dan SIM C saat ini sudah ditetapkan sesuai dengan peraturan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak mencapai Rp 80.000 untuk SIM A dan perpanjangan SIM C dikenakan tarif Rp 75.000.
Baca Juga : Jadwal SIM Keliling Jogja 27 Juni 2022, Berikut Tata Cara dan Persyaratannya
Persyaratan Perpanjangan SIM A dan SIM C
Jika berbicara pada sisi perpanjangan SIM A dan SIM C tentu saja ada beberapa poin yang perlu diperhitungkan. Dari sini, Anda bisa penuhi persyaratan dokumen perpanjangan SIM A dan SIM C sesuai dengan informasi berikut ini
- Menyertakan fotocopy KTP yang masih berlaku sebanyak 2 lembar.
- Menyertakan fotocopy SIM lama dan SIM asli 2 lembar.
- Menyertakan tes psikologi SIM
- Menyertakan Surat Keterangan Sehat.
Sesuai dengan peraturan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya perlu mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai jenis kendaraan yang dikemudikan.
Sedangkan dari ketentuan yang berlaku untuk pengendara tidak memiliki SIM sudah diatur dalam Pasal 281.