Persyaratan Perpanjangan SIM A dan SIM C
- Menyertakan KTP asli dan fotocpy sebanyak 2 lembar
- SIM Asli dan fotocopy dua lembar
- Menyertakan surat tes kesehatan dokter.
- Menyertakan surat hasil ujian psikologi.
Pada aspek biaya perpanjangan SIM A dan SIM C sudah ditetapkan pada PP Nomor 60 tahun 2016 mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak dengan biaya Rp 80.000 untuk SIM A, dan perpanjangan SIM C mencapai Rp 75.000.
Baca Juga : 5 Deretan Hp Terbaik Untuk Ojol, Paling Banyak Dipilih di Tahun 2022
Setiap pengendara kendaraan di jalan raya diwajibkan mengantongi SIM sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak mempunyai SIM diatur pada Pasal 281.