- Menyertakan fotocopy KTP yang masih berlaku 2 lembar.
- Menyertakan fotocopy KTP SIM lama dan SIM baru 2 lembar.
- Menyertakan Cek kesehatan.
- Menyertakan bukti tes psikologi.
Setiap orang yang mengendarai kendaraan di jalan raya wajib mengantongi SIM (Surat Izin Mengemudi). sedangkan dari ketentuan yang berlaku untuk pengendara tidak memiliki SIM diatur pada Pasal 281.
Diharapkan pemohon SIM A dan SIM C mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mencuci tangan.