- Fotocopy KTP yang masih berlaku sebanyak 2 lembar.
 - Fotocopy SIM lama dan SIM baru sebanyak 2 lembar.
 - Surat keterangan sehat.
 - Melampirkan hasil tes psikologi SIM.
 
Setiap pengemudi kendaraan wajib mengantongi SIM sesuai dengan peraturan berlaku. Setiap kendaraan dengan kategori kapasitas mesin memiliki jenis SIM berbeda-beda sehingga bisa Anda persiapkan untuk memenuhi aturan berkendara di lalu lintas jalan raya.


                                    