- Fotocopy KTP yang masih berlaku sebanyak 2 lembar.
- Fotocopy SIM lama dan SIM baru sebanyak 2 lembar.
- Surat keterangan sehat.
- Melampirkan hasil tes psikologi SIM.
Setiap pengemudi kendaraan wajib mengantongi SIM sesuai dengan peraturan berlaku. Setiap kendaraan dengan kategori kapasitas mesin memiliki jenis SIM berbeda-beda sehingga bisa Anda persiapkan untuk memenuhi aturan berkendara di lalu lintas jalan raya.