Akan tetapi dari aspek fasilitas rawat inapnya juga didapatkan sama hingga disesuaikan dengan kebutuhan medis.
Asih juga menegaskan kembali bahwa peserta tidak dapat mundur dari kepersertaan BPJS Kesehatan kecuali telah meninggal dunia.
Baca Juga : Angka Kasus Aktif Covid-19 di Jakarta Tembus 4.524 Orang, Ini Faktanya
“Tidak bisa mundur, masa kongko mampu, beli rokok berbungkus-bungkus bisa, bayar iuran JKN tidak mau,†kata Asih.
Sedangkan bagi masyarakat yang tidak mampu diharapkan bisa mendaftar sebagai penerima bantuan iuran atau PBI. Sepanjang sudah mendapat verifikasi dan layak sebagai fakir miskin, maka iurannya akan dibayarkan pemerintah.