“Uang Rp 1.4 miliar merupakan Down Payment uang Mercy tersangka PW dari dealer di Kedaung Surabaya,†kata Robertus.
Menurut Robertus, pihak kepolisian juga sudah menyelesaikan semua berkas dari nama tiga tersangka diantaranya RPW, ZHP, dan RPW.
Dari ketiga berkas tersebut sudah dinyatakan lengkap ataupun P21 oleh JPU.
“Unit 1 Subdit III telah melaksanakan tahap dua perkara Viral Blast terhadap tersangka ZHP, MU, dan RPW pada 17 Juni 2022,†kata Robertus.
Baca Juga : Pelantikan Legenda Badminton Indonesia Liliyana Natsir Ke Hall Of Fame BWF
Saat ini tiga tersangka sudah ditahan di Rutan Bareskrim hingga sekarang polisi juga sudah memeriksa saksi sebanyak 35 orang di kasus robot trading Viral Blast.
Tidak hanya itu, Polisi juga menyita sejumlah aset milik tersangka diantaranya 5 unit mobil, 2 unit rumah dan dua unit Apartemen.