INAKINI.COM – Beredar wacana penghapusan pajak kendaraan bermotor atau PKB digantikan dengan transaksi beli BBM yang didapatkan sudah tercantum besara pajak.
Usulan penghapusan pajak kendaraan yang diajukan YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) tersebut memperlihatkan beberapa alasan tertentu.
Gagasan menghapus pajak kendaraan kemudian diganti pada saat pengisian BBM di setiap kendaraan diusulkan oleh Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi.
Tulus Abadi juga mengusulkan bahwa penerbitan Surat Ijin Mengemudi (SIM) akan dialihkan dari pihak Kepolisian RI ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Baca Juga : Tito Karnavian Atur Hari Kampanye Jadi  75 Hari, Apa Alasannya?
Usulan tersebut memang ditujukan ke Komisi V DPR RI yang sekarang telah membuat dan membahas Revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ).
“Kami mengusulkan dana preservasi ini bisa dipungut saat konsumen membeli BBM. Saya kira lebih adil ketika konsumen membeli BBM dikenakan dana preservasi,†kata Tulus di keterangannya pada Senin 6 Juni 2022.
Tidak hanya itu, Tulus juga menambahkan dari pajak kendaraan dapat dihapus dan dialihkan pada saat membeli BBM agar tidak terjadi besaran pungutan cukup besar.
Baca Juga : 5 Fakta Menarik Polisi di Beberapa Negara, Nomor 2 Unik Banget
Bila diperhitungkan kembali setiap pemilik kendaraan bermotor ataupun mobil wajib membayar pajak tahunan 1 tahun sekali dan pajak 5 tahun ganti plat nomor kendaraan.
Bila wacana YLKI menghapus pajak kendaraan, diprediksi harga BBM akan naik dan pertanyaannya apakah lebih efektif?