INAKINI.COM – Merpati Airlines dikabarkan mengalami pailit. Meskipun kabar tersebut belum banyak diketahui, namun pihak Pengadilan Negeri Surabaya secara resmi menetapkan PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) mengalami pailit.
Hal tersebut telah diputuskan dari acuan putusan pembatalan perdamaian dengan nomor 5/Pdt/Sus-Pailit-Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga Sbt. Pengadilan memutuskan pailit pada Kamis 2 Juni 2022 lalu.
Baca Juga : Erick Thohir Tidak Ingin Lansia Jadi Warga Kelas Dua Di Indonesia
Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa 7 Juni 2022, terdapat poin dari amar putusan tersebut seperti informasi berikut :
- Poin pertama mengabulkan permohonan tersebut
- Poin kedua menyatakan pihak termohon dalam hal ini Merpati telah secara langsung lalai memenuhi isi perjanjian perdamaian yang sudah disahkan Putusan Pengesahan Perdamaian Nomor 04/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga.Sby pada 14 November 2018.
- Poin ketiga membatalkan putusan pengesahan perdamaian atau homologasi Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 04/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga.Sby pada 14 November 2018.
- Poin keempat juga menyatakan kepada termohon pailit dengan segala akibat hukumnya.
- Poin kelima secara resmi menunjuk Gunawan Tri Budiono sebagai Hakim Pengawasnya.
- Poin keenam secara resmi mengangkat pihak Imran Nating, Muhammad Arifudin, Mohammad Rangga Afianto, Herlin Susanto, dan Herti Widayanti sebagai kurator.
- Poin ketujuh telah memberi ketetapan biaya pailit dan imbalan jasa kurator masih ditetapkan hingga nantinya kurator selesai menjalankan tugasnya hingga proses kepailitan berakhir.
- Poin kedelapan secara resmi memberi hukuman kepada termohon untuk bisa membayar biaya perkara yang timbul dari perkara tersebut mencapai angka Rp 1.500.000,00.
Pada momen lain, pihak Menteri BUMN, Erick Thohir telah membuat target bahwa dari 7 BUMN yang tidak beroperasi akan ditutup pada tahun ini. Salah satu dari 7 BUMN tersebut adalah Merpati Nusantara Airlines.
Baca Juga : Pemerintah Dorong Pemahaman Publik Mengenai Agenda G20 Indonesia
Selain itu BUMN lainnya mulai dari PT Industri Gelas (Persero) atau Iglas, PT Kertas Kraft Aceh (Persero, PT Industri Sandang Nusantara (Persero), dan PT Istaka Karya (Persero).