Friday, November 22, 2024
spot_img
HomeNewsJadwal SIM Keliling Bandung 30 Mei 2022, Cek Persyaratannya

Jadwal SIM Keliling Bandung 30 Mei 2022, Cek Persyaratannya

INAKINI.COM – Jadwal SIM keliling Bandung 30 Mei 2022 menjadi satu informasi penting untuk mendapat pelayanan terbaik dan cepat bagi pemohon.

Dalam jangka waktu 5 tahun sekali SIM A maupun SIM C perlu mendapat perpanjangan sesuai dengan ketentuan.

Adanya bus keliling ditujukan mempermudah masyarakat untuk mendapat layanan perpanjangan SIM A dan SIM C sesuai jadwalnya.

Peraturan dari waktu perpanjangan SIM A dan SIM C sudah jelas perlu di lakukan sesuai batas waktu minimal maksimal 1 hari sebelum masa berlaku habis.

Bila pemilik SIM A dan SIM C mengalami keterlambatan dalam perpanjangan SIM maka diperlukan proses pembuatan SIM baru dengan aturan dan biaya yang sudah ditentukan.

Baca Juga : Jadwal SIM Keliling Badung Bali, 30 Mei 2022 dan Persyaratannya

Jadwal SIM Keliling Bandung 30 Mei 2022

Bagi warga Bandung, Jawa Barat terdapat lokasi perpanajngan Surat Ijin Mengemudi (SIM) yang beroperasi di lokasi berikut ini:

  1. BTC Fashionmall pada pukul 09.00 – 12.00 WIB
  2. Pasar Modern Batununggal pukul 09.00 – 12.00 WIB

Untuk mencegah kerumunan diharapkan pemohon perpanjangan SIM datang lebih awal sebelum jam operasional bus keliling dimulai.

Layanan SIM keliling Polrestabes Bandung hanya melayanan permohoonan perpanjangan SIM A dan SIM C yang sudah habis masa berlakunya.

Dari besara biaya perpanajngan SIM A dan SIM C sudah disesuaikan dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp 80.000 sedangkan perpanjangan SIM A mencapai Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Baca Juga : Marc Marquez Akhiri  Race MotoGP Musim 22 Lebih Awal, Apa Penyebabnya?

Setiap pemohon perpanjangan SIM A maupun SIM C wajib menyertakan persyaratan dokumen seperti berikut ini:

  1. Fotocopy KTP yang masih berlaku beserta membawa aslinya.
  2. Fotocopy SIM lama dan SIM asli
  3. Surat keterangan sehat
  4. Tes Psikologi SIM.

Setiap pengendara kendaraan di jalan raya wajib memiliki dan membawa Surat Izin mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Ketentuan berlaku untuk pengemudi yang tidak memiliki SIM sudah diatur dalam Pasal 281.

Informasi lokasi SIM keliling dapat berubah tanpa ada pemebritahuan selanjutnya.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments