INAKINI.COM – Beredar video yang viral di media sosial dimana memperlihatkan truk kontainer berisi minyak goreng.
Namun dari ribuan minyak goreng di kontainer tersebut menjadi barang sitaan petugas di Jakarta International Container Terminal (JICT) Pelabuhan Tanjung Priok.
Dilansir dari halaman Instagram resmi @jabodetabel.terkini pada Selasa (26/4/2022) terlihat dari tim Peyidik Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI JAkarta telah melakukan penyitaan secara resmi terhadap satu unit kontainer dengan nomor : BEAU 473739 ukuran 40 feet.
Baca Juga : Untuk Urai Kemacetan, Jasa Marga Tambah Tiga Gardu Tol di Arah Trans-Jawa
Dari isi kontainer tersebut terdapat 1835 karton minyak goreng kemasan merek Bimoli. Dilansir dari pernyataan Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam dari akun Instagram tersebut menjelaskan terdapat 1835 karton minyak goreng kemasan bermerek BIMOLI yang mana sebelumnya akan diekspor PT AMJ ke Hong Kong.
Saat ini kontainer tersebut akan menjadi barang bukti di dalam proses penyidikan perkara dugaan perbuatan melawan hukum yang saat ini dilakukan oleh PT AMJ beserta perusahaan lainnya.
Baca Juga : Pemberlakuan Larangan Ekspor Minyak Goreng Sampai Harga Curah Rp 14.000/Liter
Dalam hal ini conainer tersebut sudah dipasang garis kejaksaan, sehingga akan diproses lebih lanjut mengenai distribusi minyak goreng kemasan yang akan diekspor melalui Pelabuhan Tanjung Priok Tahun 2021-2022 yang telah terbukti merugikan keuangan negara.
Ada indikasi bahwa tindak pidana ekspor tidak berizin dari komoditas minyak goreng ini menjadi imbas dari peraturan baru dimana Presiden Joko Widodo telah resmi memutuskan pemerintah menghentikan ekspor bahan baku minyak goreng ataupun crude palm oil ataupun CPO beserta minyak goreng dimulai pada Kamis 28 April 2022.