INAKINI.COM – RUU TPKS sudah diresmikan menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna DPR Selasa (12/4/2022).
Pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memberi apresiasi terhadap pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Dilansir dari Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dimana pihaknya akan mempercepat semua usulan pembentukan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) untuk bisa menjadi sebuah direktorat khusus di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim).
Pada Selasa (13/4/2022) Polri telah memutuskan untuk bisa konsisten untuk mempercepat semua usulan dari Direktorat PPA di tingkat Bareskrim dan kemudian ditindaklanjuti sampai ke tingkat Polda dan Polres.
Baca Juga : Presiden Jokowi Terima Laporan Tahunan 2021 Ombudsman
Pada proses pembentkan Direktorat PPA juga membutuhkan prosedur dan juga ketetapan yang mana menjangkau keputusan Presiden ataupun Kepres.
Menurut Dedi sendiri sekarang Polri telah mempersiapkan semua usulan tersebut secara lengkap.
Sudah tersedia pembahasan dari Kemenpan ataupun Kementerian Pendayaguaan Aparatur Negara dn Reformasi Birokrasi, kemudian Kemenkunham, dan Setneg dan lainnya.
Tidak hanya itu, ada harapan dari Dedi yang mana berharap untuk mendapat beberapa penguatan dari proteksi terhadap perempuan dan anak-anak dengan adanya Undang-Undang TPKS tersebut.
Dedi juga menginginkan dari semua pelakun kekerasan seksual tersebut bisa mendapat efek jera hingga kasus kekerasan seksual bisa dihentikan.
Baca Juga : Malaysia Beri Klarifikasi Tidak Berminat Ajukan Reog ke UNESCO
Proses pengesahan dari RUU TPKS tersebut telah memakan waktu sekitar 10 tahun dimana pada tahun 2012 Komnas Perempuan telah menggagas RUU TIPKS yang mana awalnya memiliki judul RUU Penghapusan Kekerasan Seksual hingga RUU tersebut telah disahkan pada tahun 2022.4.13