Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Surat Edaran (SE) ini berlaku efektif sejak ditandatangani oleh Ketua Satgas Suharyanto pada tanggal 23 Maret 2022.
Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 23 Maret 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.
Ketua Satgas Covid-19 menegaskan, dengan berlakunya SE ini maka SE Satgas Covid-19 Nomor 12 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) serta SE Nomor 13 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Luar Negeri Khusus Pintu Masuk Bali, Batam, dan Bintan dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Dasar hukum ditetapkan peraturan ini salah satunya adalah hasil keputusan Rapat Terbatas (Ratas) tanggal 21 Maret 2022.