INAKINI.COM – Percepatan dari pendataan untuk keperluan pemulihan ekonomi dan pemberian bantuan kepada pengungsi korban gempa Sumbar masih terus dilakukan. Namun dari pihak Menko PMK, Muhadjir Effendy sendiri telah memintah kepada pemerintah daerah hingga para pihak terkait untuk bisa mempercepat proses validasi data setiap pengungsi yang terdampak bencana gempa bumi di daerah Sumatra Barat.
Kemudian untuk masa tanggap darurat dari bencana di Sumbar ini akan berakir pada 10 Maret mendatang.
Dilansir dari pernyataan Muhadjir setelah melakukan peninjauan lokasi terdampak bencana di Pasaman Barat dan Pasaman, Sumbar, Kamis (03/03/2022) yang mana perlu adanya percepatan dari semua proses validasi data setiap pengungsi. Ada kaitan dari percepatan validasi data hingga ada bantuan yang diberikan ke semua pengungsi lebih tepat sasaran termasuk dari pemberian uang tunggu bagi para warga terdampak korban gempa untuk keperluan relokasi tempat tinggal.
Baca Juga : Presiden Ajak Masyarakat Segera Lapor SPT Tahunan
Menko PMK sendiri telah memberi informasi kepada semua pengungsi dimana masih bisa mendapat bantuan dari pemerintah dalam wujud uang tunggu. Sedangkan besaran bantuan tersebut masih diberikan dengan nominal Rp 500 ribu per kepala keluarga dalam satu bulan sembari menunggu proses dari pembangunan hunian ataupun masih berada di pengungsian.
Ada upaya dari percepatan data kerusakan infrastruktur termasuk dari sisi fasilitas umum yang masih dibutuhkan. Sehingga ada harapan pada tanggal 10 Maret menjadi masa akhir tanggap bencana di daerah terdampak gempa bumi. Sehingga dari validasi data diharapkan bisa rampung untuk keperluan rehabilitasi dan juga rekrontruksi hingga bisa diakses secepat mungkin.
Dari pihak Menko PMK sendiri juga mulai melakukan tanggap darurat dari sisi pencarian dan juga pertolongan terhadap korban sampai memenuhi kebutuhan dasar untuk menangani kesehatan, pemulihan dini masih berjalan baik.
Pada aspek kebersihan, sanitasi, dan juga MCK di tempat pengungsian masih belum tercukupi, sehingga ada permintaan ke pihak Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk bisa menyiapkan semua fasilitas secara lengkap untuk kebutuhan masyarakat.
Lihat Juga : Kemenag Buka Pengajuan Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren