Thursday, November 21, 2024
spot_img
HomeNewsJokowi Resmi Teken UU IKN, Berikut 9 Daftar Aturannya

Jokowi Resmi Teken UU IKN, Berikut 9 Daftar Aturannya

Berbagai rumor mengneai pengembangan UU IKN yang ternyata sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. Undang-Undang Ibu Kota Negara )IKN) menjadi salah satu modal penting untuk bisa mendapat regulasi dan juga memberi kinerja lebih mudah di daerah IKN.

Dilansir dari tenaga ahli utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wandy Tuluroong memberi pernyataan bahwa tim di dalam lintas kedeputian KSP telah memberi koordinasi mengenai Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk bisa membuat susunan dari berbagai macam aturan turunan di UU IKN.

Dari koordinasi tersebut memberi manfaat untuk mematangkan semua aturan turunan yang telah dipersiapkan. Dari aturan turunan tersebut terdiri dari Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Keputusan Presiden, dan Peraturan Kepala Badan Otoritas IKN.

Setidaknya sudah ada sembilan aturan turunan yang telah ditargetkan selesai dalam dua bulan mendatang.

Adapun penjelasan dari rincian sembilan aturan yang dimaksud seperti berikut ini.

  • Perpres tentang Susunan dan Tata Cara Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara. Kemudian ada Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara.

Dari UU IKN inilah sudah tercantum pada Pasal 5 ayat 7. pada aturan tersebut sudah menjadi gabungan Perpres mengenai Struktur Organisasi Tugtas, Tata Kerja Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wewenang untuk bisa dicantumkan di Pasal 11 ayat 1 UU IKN.

  • Aturan kedua mencantumkan Perpres mengenai Perincian Rencana Induk Ibu Kota Negara yang mana sudah dicantumkan pada Pasal 7 ayat 4.
  • Pada peraturan ketiga mengenai Perpres mengenai Rencana Tata Ruang KSN Ibu Kota Nusantara yang sudah disinggung di dalam Pasal 15 ayat 2 UU IKN.
  • Pada aturan keempat PP mengenai Pendanaan untuk Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara hingga semua komponen penyelenggaraan Pemerintah Daerah terutama di Ibu Kota Nusantara yang sudah tercantum di dalam Pasal 24 ayat 7 UU IKN. Akan ada penggabungan dari aturan tersebut yang mana sudah dicantumkan pada Pasal 25 ayat 3 UU IKN, Pasal 35 UU IKN, Pasal 36 ayat 7 UU IKN, dan Pasal 26 ayat 2 UU IKN.
  • Untuk aturan kelima PP mengenai Kewenangan Khusus Otoritas Ibu Kota Negara di dalam Penyelenggaraan Pemeirntahan Daerah Khusus yang sudah disinggung di dalam Pasal 12 ayat 3 UU IKN.
  • Keenam sudah tersedia aturan Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara mengenai Rencana Detail Tata Ruang Ibu Kota Nusantara yang telah disinggung pada Pasal 5 ayat 4 UU IKN.
  • Peraturan ketujuh terdapat Perpres mengenai Pembagian Wilayah Ibu Kota Nusantara dimana sudah disinggung Pasal 14 Ayat 2 UU IKN.
  • Untuk aturan ke delapan Perpres mengenai Pemindahan Lembaga Negara, Aparatur Sipil NEgara, Perwakilan Negara Asing, dan Perwakilan Organisasi/Lembaga Internasional yang disinggung Pasal 22 ayat 5 UU IKN.
  • Kesembilan terdapat Kepres mengenai Pengalihan Kedudukan, Fungsi, dan Peran Ibu KOta Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara yang sudah dicantumkan di Pasal 14 ayat 2 UU IKN.
  • Lihat Juga : Menteri BUMN Sambut Positif Pembentukan Panja Penyelamatan Garuda
RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments