Polemik mengenai aturan baru yang telah dirilis oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah setelah merilis aturan baru pencairan dana jaminan hari tua ataupun JHT.
Dari aturan tersebut ada besaran dana JHT baru yang dapat dicairkan ketika pekerja sudah mencapai usia 56 tahun.
Dari peraturan tersebut sudah tertuang di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 mengenai Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Baca Juga : Bea Cukai Perkuat Sinergi Dengan RMCD Pada Pertemuan Bilateral Ke-18
Aturan tersebut juga memberi perubahan ketentuan Permenaker sebelumnya yakni Permenaker Nomor 19 tahun 2015 dan Permenaker Nomor 60 tahun 2015.
Dari aturan tersebut dijelaskan bagaimana manfaat JHT dibayarkan sekaligus terhadap peserta bila sudah mencapai usia pensiun, ataupun dalam kondisi cacat total tetap, sampai meninggal dunia. Persyaratan tersebut sudah tertuang di dalam Pasal 2 Permenaker Nomor 2/2022.
Dikutip dari penjelasan Ida Faiziyah juga memberi informasi bahwa manfaat JHT bagi peserta yang mencappai usia pensiun sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 2 huruf a diberikan untuk peserta yang sudah mencapai usia 56 tahun, dari Pasal 3 Permenaker Nomor 2/2022.
Tidak hanya itu, karena manfaat dari JHT bagi semua peserta dengan usia pensiun masih berlaku untuk mereka yang berhenti bekerja ataupun mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kera, dan peserta meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
Tentu saja dari peraturan tersebut memberi perubahan dari aturan sebelumnya. Dimana para pekerja masih mempunyai opsi untuk dapat mencairkan manfaat JHT ketika mengundurkan diri ataujpun terkena PHK. Peraturan Menteri tersebut sudah berlaku setelah 3 bulan terhitung setelah tanggal diundangkan.
Baca Juga : Media Center MotoGP Mandalika 2022 Resmi Dibuka Bagi Insan Pers