Saturday, November 23, 2024
spot_img
HomeNewsKodifikasi Produk Halal Penting Untuk Mengembangkan Industri Halal

Kodifikasi Produk Halal Penting Untuk Mengembangkan Industri Halal

Kodifikasi data industri produk halal menjadi langkah Pemerintah untuk mengembangkan industri halal.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) – Kementerian Agama Indonesia (Kemenag) Aqil Irham mengatakan,”kodifikasi penting agar data produk halal dengan transaksi perdagangan ekspor dan impor serta data industri terintegrasi dengan baik”.

Lebih lanjut Aqil mengatakan saat ini posisi nilai ekspor Indonesia menduduki posisi keempat karena tidak tercatatnya aktivitas ekspor produk halal. Padahal menurutnya, ekspor Indonesia memiliki nilai yang lebih besar dari Malaysia yang menduduki posisi pertama.

“Inilah pentingnya integrasi sistem informasi pencatatan produk-produk halal untuk ekspor sehingga bisa terekam, baik volumenya maupun nilai transaksinya sehingga kita dengan itu mudah-mudahan bisa memperbaiki skor kita,” ungkap Aqil.

Kodifikasi juga dinilai penting untuk mempermudah pelacakan kandungan bahan baku produk. Hal ini tidak hanya merupakan bentuk transparansi produsen terhadap konsumen, namun juga menjadi cara melindungi produsen dari kerugian.

“Dengan adanya kodifikasi atas sertifikasi produk halal akan mempermudah pembuat kebijakan untuk dapat mengambil keputusan yang tepat dalam mengembangkan industri halal kita,” ungkap Kepala Lembaga National Single Window (LNSW) – Kementerian Keuangan Indonesia (Kemenkeu) Agus Rofiudin mendukung pelaksanaan kodifikasi.

Dalam kegiatannya, para eksportir produk bersertifikasi halal akan diminta untuk melaporkan sertifikat halal produknya pada dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB) melalui kode 952.

Bagi eksportir yang patuh mengisi kode 952, Direktur Jenderal Bea dan Cukai – Kementerian Keuangan Indonesia (Kemenkeu) Askolani memungkinkan untuk diberikan fasilitas kemudahan pelayanan ekspor. Fasilitas tersebut dapat diberikan dalam bentuk Mitra Utama (MITA) atau mendapat sertifikat Authorized Economic Operator (AEO) Kepabeanan.

Askolani menegaskan perlunya kolaborasi dengan seluruh kementerian/lembaga terkait pemanfaatan data kodifikasi guna mengembangkan industri halal tanah air dan mendorong kemajuan ekonomi nasional.

Untuk itu pada 30 November 2021, Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dan nota kesepahaman dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu, Lembaga National Single Window (LNSW) Kemenkeu, dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag terkait kodifikasi data produk halal dan integrasinya pada data perdagangan dan ekonomi.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments