Warga negara yang sepenuhnya divaksinasi dari negara-negara yang tidak memerlukan visa akan diizinkan memasuki negara Filipina mulai 10 Februari 2022, dengan persyaratan tertentu, kata Malacañang pada Jumat (28/01).
Menurut Sekretaris Kabinet dan Juru Bicara Kepresidenan, Karlo Nograles, para penumpang ini harus memiliki paspor yang berlaku setidaknya enam bulan pada saat kedatangan dan dengan tiket pulang atau pergi ke negara asal atau negara tujuan berikutnya.
Pelaku perjalanan luar negeri juga harus memiliki bukti vaksinasi terhadap Covid-19 seperti sertifikat vaksinasi internasional World Health Organization (WHO) dan prophylaxis, VaxCertPH, atau sertifikat digital nasional atau negara bagian dari pemerintah yang telah menerima VaxCertPH berdasarkan pengaturan timbal balik kecuali jika diizinkan oleh Inter-Agency Task Force.
Anak-anak yang berusia di bawah 18 tahun dibebaskan dari persyaratan vaksinasi lengkap dan memberikan bukti status vaksinasi sebelum boarding, menurut Nograles.
Nograles mengatakan warga negara yang divaksinasi penuh dari negara-negara yang tidak memerlukan visa juga harus mematuhi protokol testing dan karantina yang ada untuk penumpang kedatangan internasional yang divaksinasi penuh.
“Warga negara yang divaksinasi lengkap tidak termasuk dalam kuota kedatangan yang ditetapkan oleh Departemen of Transportation (DoTR) dan One-Stop-Shop,†tambah pejabat Istana.