Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pemberian insentif Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) akan dilanjutkan sebagai instrumen pemulihan ekonomi nasional. Meski demikian insentif yang diberikan tidak sebanyak pada tahun 2021.
“Presiden Joko Widodo juga menyetujui beberapa program yang terkait dengan pemulihan ekonomi nasional dengan anggaran di tahun 2022 ini sebesar Rp 451 triliun,” ujar Menko Airlangga pada konferensi pers evaluasi PPKM, Minggu (16/01).
Pemerintah akan memberikan insentif PPnBM kendaraan yang memiliki harga di bawah Rp 250 juta yang jumlah pemberiannya akan dikurangi perkuartal. Hingga selesai pada kuartal III insentif tidak lagi diberikan.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan skema pemberian insentif Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP):
- Pada kuartal ke I (1 Januari – 31 Maret 2022), Mobil yang memiliki harga dibawah Rp 200 juta yang memiliki nilai PPnBM 3% akan dibebaskan untuk membayar PPnBM
- Pada kuartal ke II (1 April – 30 Juni 2022), insentif akan dikurangi, dari 3% PPnBM yang harus dibayar kan untuk mobil Low Cost Green Car (LCGC), maka pemerintah akan menanggung 2%, sehingga konsumen hanya membayar 1% dari PPnBM yang ditetapkan
- Pada kuartal III (1 Juli – 30 September 2022), pemerintah hanya menanggung 1% dari PPnBM yang ditetapkan 3%
Sementara pada kuartal ke IV (1 Oktober – 31 Desember 2022), pemerintah tidak lagi memberikan insentif PPnBM atau mencabutnya.
Lebih lanjut Menko Perekonomian menjelaskan pemberian insentif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) juga akan diberikan kepada mobil dengan kisaran harga Rp 200 – 250 juta atau yang memiliki PPnBM dengan nilai 15%.
- Pada kuartal I 2022, pemerintah akan menanggung 50% biaya yang dikeluarkan untuk membayar PPnBM, atau konsumen akan menanggung 7,5% dari 15% PPnBM yang ditetapkan
- Pada kuartal II 2022, pemerintah sudah mencabut insentif PPnBM atau masyarakat yang ingin membeli mobil dengan kisaran harga Rp 200 – Rp 250 juta harus membayar full PPnBM sebesar 15%