Banyak kabar bahwa dari informasi kenaikan biaya pemasangan listrik baru di tahun 2022 saat ini justru dibantah langsung oleh pihak PLN.
Ada kepastian bahwa PLN sendiri memastikan biaya pemasangan listrik baru tidak mengalami perubahan di tahun ini. Kemudian pengguna bisa membayar sesuai dengan tarif yang sudah ditetapkan sejak tahun 2017 lalu.
Dilansir dari Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PLN, Agung Murdifi menyatakan bahwa biaya pemasangan baru masih memanfaatkan dasar Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2017.
Kemudian aturan lama di tahun 2017 masih belum mengalami revisi sama sekali. Sehingga masih diberlakukan sampai saat ini sesuai dengan aturan yang sudah tersedia, ujar Agung dalam keterangannya, Sabtu 15 Januari 2022.
Agung sendiri juga menjelaskan bahwa PLN masih memakai biaya pasang listrik baru prabayar dengan beberapa klasifikasi sesuai pilihan pelanggan diantaranya.
Daya 450 VA membayar Rp 421.000
Daya 900 VA biayanya mencapai Rp 843.000
Daya 1.300 VA membayar sebesar Rp 1.218.000
Daya 2.200 VA membayar biaya sebesar Rp 2.062.000
Daya mencapai 3.500 VA membayar biaya sebesar Rp 3.391.500
Dari kisaran harga tersebut sudah sesuai dengan patokan sejak tahun 2017. kemudian PLN sendiri menghadirkan layanan digital dengan aplikasi ataupun website.
Bila dulu pelanggan harus mengunjungi kantor pelayanan untuk bisa mendapat pemasangan baru, saat ini semakin mudah karena dapat menggunakan perangkat gadget dan mengunjungi aplikasi PLN mobile saja.
Selain itu PLN sendiri juga menyediakan simulasi dalam menghitung pemasangan listrik baru yang saat ini bisa diakses dari halaman resmi PLN.
Pada sisi pelayanan pasang baru yang telah tersedia oleh pihak PLN ini masih meliputi listrik prabayar ataupun prepaid dan listrik pascabayar ataupun postpaid.