Kasus penyalahgunaan narkoba dari komedia Fico Fachriza menjadi deretan kasus di kalangan artis tanah air. Fico sendiri diketahui sudah menggunakan narkoba jenis tembakau gorila dari tahun 2016 lalu. Fico mengakui dan memberi informasi bahwa dirinya membeli tembakau gorila sebesar Rp 300.000 dari akses jual beli online.
Dilansir dari Wakil Direktur Narkoba Pola Metro Jaya, AKBP Dony Alaexanderdi, Polda Metro Jaya pada Jumat 14/1/2022 memberi informasi bahwa tersangka sudah memakai tembakau gorila sejak tahun 2016 dan memesan pada satu orang dengan harga Rp 300.000. akses transaksi dilakukan di media sosial sehingga dari transaksi itulah Fico mendapat tembakau gorila hingga memakainya dari tahun 2016.
Kemudian polisi menangkap Fico di kediamannya, Pancoran Mas, Depok Jawa Barat pada Kamis 13/1/2022 pada pukul 18.15WIB.
Ketika ditangkap Fico masih terpengaruh narkoba jenis tembakau sintetis dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kombes Endra Zulpan menyatakan bahwa Polisi telah menyita sebungkus rokok merek Jazy Bold dengan izian narkotika jenis tambakau sintetis mencapai 1.45gram saat menangkap Fico.
Atas perbuatannya, Fico Fachriza dijerat pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sedangkan dari ancaman yang bisa didapatkan Fico sendiri paling singkat 4 tahun dan paling lama selama 12 tahun.