Thursday, November 21, 2024
spot_img
HomeNewsResmi! Jokowi Terbitkan Aturan PMN di Bidang Holding BUMN Pertahanan

Resmi! Jokowi Terbitkan Aturan PMN di Bidang Holding BUMN Pertahanan

Secara resmi Presiden Joko Widodo telah menerbitkan regulasi mengenai penyertaan modal negara atau PMN khusus untuk holding BUMN Pertahanan.

Bentuk aturan tersebut sudah tertuang di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 123 Tahun 2021. kemudian penggunaan PP tersebut sudah diresmikan sejak 30 Desember 2021.

Ada beberapa revisi yang sudah dilakukan pada versi sebelumnya yakni PP Nomor 15 Tahun 1911 mengenai PMN mengenai Pendirian Perseroan dalam bidang Industri Elektronika Profesional dan Komponen.

Dilansir dari bagian pertimbangan beleid, Sabtu, 8 Januari 2022, ada kebijakan pemerintah yang mendukung pembangunan perekonomian nasional terutama di bidang industri pertahanan. Sehingga ada perubahan maksud dan tujuan perusahaan perseroan dengan mencermati apa saja bidang yang dikembangkan terutama bidang elektronika profesional dan komponen. Sehingga perusahaan perseroan yang dimaksud masuk dalam Anggaran Dasar hingga disebut sebagai perusahaan perseroan PT Len Industri.

Pihak Kepala Negara telah merubah ketentuan Pasal 2 PP Nomor 16 tahun 1991 yang mana bermaksud untuk mencakup lebih luas bidang industri baik di sektor elektronika, alat transportasi termasuk pesawat terbang dan kelengkapannya, perkapalan, sampai kendaraan, hingga senjata amunisi hingga bahan peledak baik militer ataupun non militer.

Tidak hanya itu saja, karena ada kegiatan bidang usaha industri pertahanan dan industri lain untuk mengoptimasi semua manfaat sumber daya perusahaan berdasarkan prinsip data pengelolaan perusahaan lebih baik dan optimal.

Tidak hanya itu, maksud dan tujuan perusahaan dalam melakukan kegiatan usaha juga perlu dipantau hingga mampu membentuk badan lainnya hingga mendukung aktivitas kantor pusat sampai melakukan investasi secara langsung ataupun tidak langsung.

Pada aspek lain, terdapat kegiatan usaha utama kemudian pihak perusahaan sendiri telah melakukan kegiatan usaha lain yang kemudian bisa dioptimasi untuk memanfaatkan semua instrumen sumber daya yang telah dimiliki secara lengkap.

Secara teknisnya sudah tersedia banyak aset dan aktivitas konsultansi manajemen hingga aktivitas lainnya dengan tujuan perseroan bisa menjadi bidang pertimbangan untuk masuk di aturan baru yang sudah diresmikan Presiden.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments