Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Dalam Negeri Indonesia (Kemendagri) tengah melakukan uji coba penerapan e-KTP berbentuk digital yang berbentuk QR code.
Sehingga, nantinya KTP elektronik atau e-KTP tidak lagi berbentuk fisik, namun digital sepenuhnya yang dapat disimpan di handphone warga.
“KTP-el tidak lagi dicetak seperti sekarang, tetapi langsung disimpan ke HP (handphone) penduduk,” kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrullah kepada wartawan, seperti dikutip pada Minggu (2 Januari 2022).
Zudan menjelaskan, uji coba saat ini baru dilakukan di 50 kabupaten/kota di Indonesia. E-KTP berbentuk digital akan memudahkan masyarakat apabila kehilangan kartu identitas.
“Tidak ada lagi konsep KTP-el hilang. KTP-elnya di digitalkan dalam HP dan ada QR codenya. Kalau HP hilang, ikut hilang itu identitas digitalnya. Nanti minta lagi ke dukcapil dikirim ke nomor HP yang baru,†katanya.
Masyarakat Indonesia cukup menunjukkan QR code untuk pembuktian identitas dan verifikasi data.
Adapun QR code akan menyimpan data kependudukan masyarakat, seperti e-KTP yang berbentuk fisik.
“Identitas Digital merepresentasikan penduduk dalam aplikasi digital yang melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai pnduduk dan memastikan identitas tersebut merupakan orang yang bersangkutan,†terang Zudan.
Zudan mengatakan identitas digital diterbitkan oleh Menteri, melalui Ditjen Dukcapil.
E-KTP yang berbentuk digital ini akan mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital.
â€Mengamankan kepemilikan Identitas Digital melalui sistem autentifikasi guna mencegah pemalsuan data,†kata Zudan.