Beberapa waktu lalu Pemerintah sempat membuat rencana untuk menerapkan PPKM Level 3 untuk mengantisipasi paparan varian Omicron ataupun memicu gelombang baru Covid 19.
Dalam hal ini masyarakat sedikit lebih lega terutama para pelaku bisnis pariwisata dan perhotelan yang mana melalui pernyataan resmi Menteri, Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Bansar Pandjaitan memberi penegasan kembali bahwa seluruh daerah Indonesia tidak akan diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 pada saat Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Pembatalan PPKM Level 3 tersebut dilandasi oleh tren penurunan kasus Covid 19 harian. Sehingga ada tren kasus harian yang cenderung stabil kemudian tercatat sekitar 400 kasus positif tambahan dalam beberapa hari belakangan.
Tidak hany itu, Luhut juga memberi informasi bahwa masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid 19 yang cukup tinggi.
Dari keterangan resmi Menko Luhut membeberkan ada keputusan penting bagi Pemerintah yang mana tidak memutuskan penerapan PPKM Level 3 periode Nataru ke depan di semua daerah Indonesia. Nantinya penerapan PPKM Level 3 ini masih mengikuti asesmen situasi pandemi yang disesuaikan pada setiap daerah.
Beberapa pencapaian dari setiap keputusan untuk PPKM Level 3 tersebut masih didasarkan oleh pencapaian vaksinasi dosis 1 di daerah Jawa Bali yang sudah mencapai angka 76 persen, kemudian pada dosis 2 juga mendekati angka 56 persen.
Sedangkan pada vaksinasi lansia sendiri masih terus digenjot hingga mencapai angka 64 dan 42 persen untuk dosis 1 dan 2 di daerah Jawa Bali. Sedangkan dari perbandingannya sendiri belum ada proses vaksinasi pada momen Nataru di tahun lalu.
Kemudian ada hasil survei yang memberi informasi bahwa masyarakat Indonesia sendiri sudah memiliki antibodi Covid 19 tinggi.
Tidak diberlakukannya aturan PPKM Level 3 ini bukan berarti mobilitas masyarakat menjadi longgar. Akan tetapi Pemerintah sendiri memastikan telah melarang seluruh kegiatan perayaan tahun baru baik itu pada pusat perbelanjaan tempat wisata, hotel sampai ruang terbuka umum.
Pemerintah juga memberi aturan mengenai kapasitas dari jumlah pengunjung restoran, pusat perbelanjaan, sampai tempat wisata mencapai angka 75% saja.
Beberapa acara sosial budaya hingga kerumunan masyarakat masih diizinkan dengan jumlah maksimal mencapai 50 orang. Disiplin dari penggunaan PeduliLindungi juga mestinya ditegakkan sebagai satu langkah tepat untuk mencapai angka kasus yang seimbang dan tidak terjadi lonjakan kasus.