Friday, November 22, 2024
spot_img
HomeNewsDaftar Resmi UMP 2022 di Pulau Jawa dan Bali

Daftar Resmi UMP 2022 di Pulau Jawa dan Bali

Carut marut penentuan Upah Minimun Provinsi sampai sekarang terus diperbincangkan. Namun, dari dua daerah yakni Pulau Jawa dan Bali juga mendapat perhitungan dari nilai UMP yang cukup lama digodog.

Didapatkan Pemerintah Provinsi di Pulau Jawa dan Bali telah menetapkan Upah Minimum Provinsi ataupun UMP 2022 dengan beberapa kenaikan.

Sementara ini pengumuman dari kenaikan UMP 2022 tetap mencapai angka 1.09 persen. Dari penetapan tersebut masih mengacu pada aspek Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang kemudian diturunkan kembali melalui Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 mengenai Pengupahan.

Dari konteks peningkatan UMP di Pulau Jawa dan Bali sendiri didapati UMP tertinggi tahun 2022 di DKI Jakarta dengan angka Rp 4.452.724. sedangkan untuk kenaikannya sendiri cukup mudah dihitung yang sebelumnya diangka Rp 4.416.186.

Sedangkan dari upah minimun terkecil masih ditempati Jawa Tengah yang mematok nilai Rp 1.813.011 untuk UMP 2022. kenaikan dari tahun lalu bisa terlihat dengan angka sebesar Rp 1.798.979.Penerapan peningkatan upah tersebut ditujukan untuk pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun.

Sementara bagi karyawan yang sudah bekerja di atas satu tahun juga mendapat gaji lebih tinggi dengan dasar struktur Skala Upah yang mesti diterapkan di dalam Peraturan Perusahaan PP ataupun Perjanjian Kerja Bersama yang bisa dihasilkan dari negosiasi dan kesepakatan antara pemberi kerja dan serikat kerja sampai PP dan PKB tersebut.

Berikut ada rincian dari daftar UMP di sejumlah Daerah Pulau Jawa dan Bali

  • UMP 2022 Banten Rp 2.501.203.11 naik dengan porsi 1.63 persen dari sebelumnya di angka Rp 2.460.996
  • UMP 2022 DKI Jakarta Rp 4.453.724 naik dari angka sebelumnya Rp 4.416.186
  • UMP 2022 Jawa Barat Rp 1.841.487 naik sebesar 1.72 persen dengan angka sebelumnya Rp 1.810.351
  • UMP 2022 Jawa Tengah Rp 1.813.011 naik sebesar 0.78 persen dari sebelumnya Rp 1798.979
  • UMP 2022 DIY Rp 1.849.951.53 naik 4.30 persen dari sebelumnya Rp 1.765.000.
  • UMP 2022 Jawa Timur Rp 1.891.567.12 naik 1.22 persen dari sebelumnya Rp 1.868.777
  • UMP 2022 Bali Rp 2.516.971 naik dari sebelumnya Rp 2.494.000.
RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments