Pemerintah Indonesia kembali menetapkan aturan baru perjalanan udara di wilayah pulau Jawa dan Bali, bila penumpang pesawat cukup menggunakan hasil tes Antigen. Dimana sebelumnya, masyarakat hanya boleh menunjukkan hasil tes RT-PCR.
Pernyataan itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam konferensi pers evaluasi PPKM secara virtual, Senin (1/11).
“Kemudian untuk perjalanan akan ada perubahan, perjalanan udara wilayah Jawa dan Bali tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR tetapi cukup menggunakan tes Antigen,” kata Menko PMK.
Lebih lanjut, Muhadjir menyatakan bahwa perubahan tersebut berdasar pada usulan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Adapun pemerintah sebelumnya menetapkan tes PCR sebagai syarat untuk naik pesawat.
Hal itu diatur dalam Inmendagri Nomor 56 Tahun 2021 tentang Perubahan Inmendagri Nomor 54 Tahun 2021 mengenai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, 2, dan 1 COVID-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
“Penumpang yang menggunakan pesawat terbang antar wilayah di luar Jawa dan Bali di samping menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama, juga harus PCR (H-3) atau menunjukkan hasil tes antigen (H-1),” kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal.