Beberapa waktu lalu, Kemenkominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika) menghapus sekitar 151 aplikasi pinjol (pinjaman online) ilegal.
Meskipun begitu, sejumlah aplikasi pinjol yang tidak terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan) alias ilegal masih terlihat di Google Play Store.
Mengenai hal itu, pihak Google menjelaskan bahwa mereka tidak bisa langsung menghapus aplikasi pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat Indonesia belakangan ini karena satu alasan, yaitu tergantung permintaan dari pemerintah dan sudah melalui peninjauan menyeluruh.
Dilansir salah satu media lokal, perwakilan Google mengatakan: “Kami hanya merujuk pada pemerintah untuk melakukan pemberitahuan terkait konten yang mereka yakini ilegal melalui proses resmi, dan akan membatasi sebagaimana mestinya setelah peninjauan menyeluruh.â€Â
Selain itu, izin pendaftaran aplikasi pinjaman online yang beredar di Play Store di perketat oleh pihak Google dan telah berlangsung sejak 28 Juli, dimana Google mengizinkan aplikasi pinjaman online yang hanya jika telah terdaftar di OJK dan dibuktikan dengan adanya lisensi resmi.
Hal tersebut diperkuat oleh pernyataan perwakilan Google Indonesia: “Sesuai dengan kebijakan Google, harus ada nomor yang terdaftar di OJK atau minimal nomor registrasi pendaftaran ke OJK.”
Kebijakan tersebut dapat dilihat di laman Pusat Kebijakan Jasa Keuangan Pinjaman Pribadi Google dan berlaku khusus wilayah Indonesia dan India. Dengan demikian, aplikasi pinjaman online yang melakukan pelanggaran akan ‘ditindak’ oleh pihak Google.
Langkah pemerintah Indonesia dalam memberantas pinjaman online ilegal
Kemenkominfo mengklaim bahwa akses terhadap 4.873 konten pinjol ilegal telah diputus sejak tahun 2018.
Semuel Abrijani Pangerapan selaku Dirjen Aplikasi Informatika Kemenkominfo menegaskan bahwa pihaknya telah berusaha memberantas keberadaan aplikasi pinjol ilegal mulai dari pemblokiran hingga penegakan hukum.
Untuk langkah penegakan hukum, contohnya adalah penggrebekan kantor operator pinjol ilegal yang berada di Cipondoh (Tangerang) dan di Sleman (Daerah Istimewa Yogyakarta).
Di Cipondoh (Tangerang), Polda Metro Jaya menggrebek kantor PT Indo Indonesia (ITN) yang terbukti mengoperasikan 10 aplikasi pinjol ilegal dimana tiga diantaranya legal.
Kemudian di Sleman (Daerah Istimewa Yogyakarta), sebuah kantor yang mengoperasikan 23 aplikasi pinjol ilegal digrebek Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY dan Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat, dengan satu aplikasi pinjol legal terbukti sebagai kedok.
Meskipun telah dilakukan upaya pemberantasan pinjol ilegal dalam bentuk pemblokiran dan penegakan hukum, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan bahwa kunci pentingnya adalah memberikan literasi kepada masyarakat.
Sebagai informasi tambahan, saat ini ada 121 pinjaman online yang sah dan terdaftar di OJK.