BUMN jasa angkutan perkeretaapian, PT Kereta Api Indonesia (Persero) (KAI) menerapkan tarif baru untuk layanan Rapid Test Antigen di Stasiun dari sebelumnya Rp 85.000 menjadi Rp 45.000 untuk setiap pemeriksaan.
Tarif baru ini berlaku mulai 24 September 2021 di 64 stasiun yang melayani Rapid Test Antigen.
“Penyesuaian tarif merupakan salah satu bentuk peningkatan pelayanan KAI kepada pelanggan,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus, dalam keterangan resmi, Kamis (23/9/).
KAI menyediakan fasilitas Rapid Test Antigen di stasiun dengan harga terjangkau bagi para calon pelanggan yang ingin melengkapi persyaratan naik kereta api Jarak Jauh.
Syarat untuk dapat melakukan pemeriksaan tes Antigen di stasiun, yakni: calon pelanggan harus memiliki tiket atau kode booking KA Jarak Jauh yang sudah lunas
Layanan rapid test antigen ini merupakan hasil dari sinergi BUMN antara KAI, Rajawali Nusindo, dan Farmalab.