PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM; IDX: ANTM; ASX: ATM), anggota MIND ID – BUMN Holding Industri Pertambangan, menyampaikan himbauan agar masyarakat berhati-hati terhadap penyalahgunaan penggunaan logo ANTAM dan logo Logam Mulia pada produk emas maupun pada kemasan dan materi publikasi yang bukan merupakan produk ANTAM ataupun produk kerjasama ANTAM dengan mitra.
ANTAM juga memberikan peringatan secara keras kepada pihak-pihak yang melakukan pelanggaran hukum dengan menggunakan logo ANTAM dan logo Logam Mulia tanpa izin/persetujuan dari Perusahaan secara tegas akan kami laporkan kepada pihak berwajib untuk segera ditindaklanjuti.
Pelanggaran terhadap penggunaan logo ANTAM maupun logo Logam Mulia yang dilakukan tanpa izin/persetujuan dari Perusahaan merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana dan/atau sanksi lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Sebagai Perusahaan Nasional yang berbasis Sumber Daya Alam, ANTAM senantiasa mengedepankan penerapan praktik Good Corporate Governance guna memberikan nilai dan kontribusi yang positif bagi Pemegang Saham dan Pemangku Kepentingan. Perusahaan senantiasa melakukan kegiatan usaha dalam koridor kepatuhan dalam aspek hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia,” ungkap Yulan Kustiyan, selaku Sekretaris Perusahaan ANTAM.
ANTAM melalui Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia merupakan satu-satunya pabrik pengolahan emas di Indonesia yang tersertifikasi London Bullion Market Association (LBMA) dan menghasilkan produk emas dengan standar kemurnian internasional sebesar 999,9. Informasi lebih lanjut mengenai produk Logam Mulia ANTAM dapat dilihat di website www.logammulia.com, media sosial instagram @antamlogammulia atau melalui call center 0804-1-888-888.