Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M.Tito Karnavian menerbitkan tiga Surat Edaran/ Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Indonesia.
Dalam keterangan tertulis pada Senin (6/9/2021), Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Safrizal mengatakan, tiga inmendagri itu yakni:
- Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 39/2021
Inmendagri Nomor 39/2021 tentang PPKM level 4, 3, dan 2 di wilayah Jawa dan Bali. Inmendagri ini mulai berlaku sejak 7 September sampai dengan 13 September 2021.
“Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM level 4, 3, dan 2 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen,” tulis Inmendagri Nomor 39/2021.
- Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 40/2021
Berikutnya, Inmendagri No. 40/2021 merupakan instruksi tentang pemberlakuan PPKM level 4 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua.
Inmendagri itu mulai berlaku sejak 7 September sampai dengan 20 September 2021.
Penetapan level wilayah pada instruksi tersebut berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
- Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 41/2021
Inmendagri Nomor 41/2021 mengatur tentang penerapan PPKM level 3, 2, dan 1.
PPKM dengan kriteria level seperti dalam inmendagri ini dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT.
Kriteria level wilayah ditentukan berdasarkan asesmen sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.