Thursday, November 21, 2024
spot_img
HomeNewsAturan Dine In Selama Masa PPKM Dirubah, Waktu Makan 60 Menit

Aturan Dine In Selama Masa PPKM Dirubah, Waktu Makan 60 Menit

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian kembali mengeluarkan instruksi terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Jawa – Bali.

Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor nomor 39 Tahun 2021 tentang PPKM Level 2-4 Jawa-Bali, aturan makan di restoran/rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdangan dapat menerima makan di tempat (dine in) kembali direvisi menjadi kapasitas maksimal 50%, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 60 menit dengan protokol kesehatan ketat.

Melalui instruksi teranyarnya, Tito kembali melonggarkan kebijakan jam makan khusus untuk kota/kabupaten berstatus PPKM level 3 dan 2 di warung makan, lapak jajan, dan sejenisnya.

Sebelumnya hanya dibolehkan 30 menit, kini para pelanggan tempat tersebut diizinkan makan di tempat hingga 1 jam dengan catatan jam operasional dibatasi hanya sampai pukul 21.00 dengan kapasitas hingga 50 persen saja.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments