Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian kembali mengeluarkan instruksi terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Jawa – Bali.
Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor nomor 39 Tahun 2021 tentang PPKM Level 2-4 Jawa-Bali, aturan makan di restoran/rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdangan dapat menerima makan di tempat (dine in) kembali direvisi menjadi kapasitas maksimal 50%, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 60 menit dengan protokol kesehatan ketat.
Melalui instruksi teranyarnya, Tito kembali melonggarkan kebijakan jam makan khusus untuk kota/kabupaten berstatus PPKM level 3 dan 2 di warung makan, lapak jajan, dan sejenisnya.
Sebelumnya hanya dibolehkan 30 menit, kini para pelanggan tempat tersebut diizinkan makan di tempat hingga 1 jam dengan catatan jam operasional dibatasi hanya sampai pukul 21.00 dengan kapasitas hingga 50 persen saja.